Home » Seputar Logistik » Apa Itu Bill of Lading: Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Apa Itu Bill of Lading: Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Bill of Lading

Tahukah Anda bahwa dalam menunjang kegiatan pengiriman domestik maupun ekspor dan impor dibutuhkan sebuah dokumen khusus?

Salah satu dokumen khusus yang diperlukan dalam mendukung kelancaran kegiatan pengiriman, baik domestik maupun ekspor dan impor adalah bill of lading (B/L).

Lantas, apa pengertian, fungsi, dan jenis-jenis bill of lading yang umum digunakan di Indonesia? Cari tahu penjelasannya di bawah ini!

Apa itu Bill of Lading?

Bill of lading adalah sebuah dokumen resmi yang digunakan sebagai tanda terima terhadap barang yang dikirim dan sebagai bukti kepemilikan atas barang tersebut.

Biasanya, dokumen ini berlaku untuk pengiriman barang atau kargo melalui moda transportasi laut, yaitu kapal.

Berisi tentang informasi pengiriman/kargo yang dikirim, jenis, berapa jumlah, serta kondisi barang, dan informasi lainnya, menjadikan dokumen ini sebagai landasan efisiensi untuk memperlancar proses pengiriman.

Singkatnya, dokumen ini dijadikan sebagai bukti pengiriman atau tanda terima terhadap pihak pengangkutan dengan penerima.

Selain itu, dokumen ini juga berperan sebagai catatan resmi terhadap penerimaan yang telah ditangani oleh perusahaan pengangkut sebelum diangkut ke tujuan ditentukan.

Biasa disingkat dengan istilah BL, BoL, atau B/L, bill of lading berisi informasi rinci mengenai nama pengirim dan penerima, nama kapal, asal dan tujuan pengiriman, data muatan, serta deskripsi barang yang dimuat dalam kapal.

Jika di atas merupakan pengertian dari bill of lading, jadi, apa fungsi bill of lading yang sesungguhnya? Baca poin di bawah ini!

Fungsi Bill of Lading

Perlu kita ketahui bersama bahwa dokumen hukum ini memiliki fungsi utama dalam konteks pengiriman barang, terutama dalam mendukung kegiatan perdagangan internasional (ekspor dan impor). Berikut adalah beberapa fungsi utama dari bill of lading:

1. Bukti Kepemilikan Resmi

Sebagaimana yang telah disinggung di atas, salah satu fungsi bill of lading adalah sebagai bukti kepemilikan resmi terhadap barang dikirim. Dengan adanya dokumen tersebut, pihak pengirim dan penerima dapat memiliki kejelasan mengenai status barang yang telah diserahkan kepada perusahaan pengangkut.

Pihak pengirim dapat menggunakan dokumen ini sebagai bukti bahwa barang telah ditangani oleh perusahaan pengangkut. Di sisi lain, penerima barang menggunakan dokumen ini sebagai bukti kepemilikan penuh atas barang yang dikirim tersebut.

2. Tanda Terima Barang atau Kargo 

Dengan adanya dokumen resmi tersebut, barang yang telah tiba di tujuan yang ditentukan dapat digunakan sebagai tanda terima atau bukti penerimaan oleh penerima.

Dengan demikian, penerima telah mengkonfirmasi bahwa benda telah diterima dalam kondisi yang sesuai dengan isi dokumen tersebut.

3. Sebagai Kontrak Pengiriman atau Pengangkutan

Fungsi ketiga dari dokumen ini adalah sebagai perjanjian kontrak antara pemilik/penerima barang dan perusahaan pengangkutan. Oleh karena itu, dokumen ini berisi rincian informasi pengiriman, biaya, dan syarat-syarat yang berkaitan dengan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengiriman.

4. Dokumen Pabean

Selain itu, bill of lading dapat memperlancar proses pabean untuk mengidentifikasi serta melacak barang yang dikirim lebih efisien. Dengan demikian, proses pabean dapat dilaksanakan dengan lancar tanpa resiko selama pengiriman berlangsung.

5. Sebagai Klaim Asuransi

Terakhir, dokumen tersebut dapat dijadikan sebagai landasan utama dalam mengajukan klaim asuransi jika selama pengiriman berlangsung, barang yang dikirim terdapat kerusakan bahkan hilang.

Ketika Anda hendak mengajukan klaim asuransi, pihak yang berwenang, termasuk pihak asuransi biasanya akan memvalidasi informasi mengenai kesesuaian barang dengan yang tertera di B/L.

Oleh karena itu, dokumen tersebut memiliki fungsi yang vital dalam mengklaim ganti rugi barang, jika barang tersebut rusak atau hilang.

Jenis-Jenis Bill of Lading

Selain mengenali pengertian dan fungsi B/L, mari kita simak jenis-jenisnya di bawah ini.

1. Straight Bill of Lading

Jenis B/L ini merupakan jenis yang paling sederhana. Pasalnya, barang yang dikirim kepada penerima langsung tercatat dalam dokumen, dan bukti kepemilikan tidak dapat dipindahtangankan. Jadi, tidak heran jika jenis B/L ini biasanya dilakukan untuk pengiriman tunai sebelum barang diangkut ke kapal.

2. Order Bill of Lading

Jenis kedua itu merupakan B/L yang bersifat negotiable atau dapat dipindahtangankan. Dengan memanfaatkan jenis B/L ini, pemilik barang dapat mentransfer hak kepemilikan barang kepada pihak lain selama proses pengiriman berlangsung.

Tidak hanya itu, jenis dokumen ini dapat digunakan ketika benda dikirim sebelum pembayaran penuh.

3. Bearer Bill of Lading

Selanjutnya adalah bearer bill of lading. Jenis ini dapat dipindahtangankan dengan pemilik dokumen asli (bearer). Pemilik dokumen tersebut dianggap juga sebagai pemilik barang, sehingga barang dapat dipindahtangankan dengan fleksibilitas yang tinggi.

4. Clean Bill of Lading

Dokumen ini dapat dikeluarkan ketika barang yang telah diterima penerima dapat dikonfirmasi dalam kondisi yang baik atau clean tanpa kerusakan dan kecacatan.

Ini menunjukkan bahwa barang yang diangkut dalam kapal dalam kondisi yang sesuai dengan apa yang tertera di dalam B/L.

5. Claused or Dirty Bill of Lading

Sebaliknya, jenis dokumen ini dikeluarkan ketika barang yang telah diterima penerima memiliki kerusakan atau kecacatan yang tidak sesuai dengan kondisi awal barang sebelum dikirim.

Oleh karena itu, biasanya jenis dokumen ini dapat dijadikan landasan sebagai pengajuan asuransi atau negosiasi pembayaran.

6. Shipped Bill of Lading

Dokumen ini biasanya mengacu pada bukti konfirmasi bahwa barang yang akan dikirim telah dimuat dalam kapal, Meskipun dalam beberapa kasus dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan, namun prakteknya dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pihak pengangkut dan persyaratan lokal.

7. Combined Bill of Lading

Seperti namanya, combined, jenis B/L ini digunakan untuk mengangkut berbagai jenis barang yang melibatkan lebih dari satu jenis transportasi.

Oleh karena itu, di dalam dokumen ini, tertera mengenai jenis transportasi yang digunakan dalam mendukung proses pengiriman secara keseluruhan,

8. Through Bill of Lading

Terakhir adalah through bill of lading. Jenis B/L ini dapat digunakan dengan fleksibilitas pengiriman melalui beberapa moda transportasi, seperti laut, udara, dan darat. Hal ini, mencakup keseluruhan proses pengiriman barang hingga barang sampai di destinasi tujuan.

Baca juga: Apa itu Transit Paket dan Bagaimana Alurnya? Ini Penjelasannya!

Demikianlah artikel mengenai pengertian, fungsi, dan jenis-jenis bill of lading. Semoga artikel ini dapat menambah pemahaman Anda seputar pentingnya B/L  dalam mendukung kegiatan pengiriman barang, baik domestik maupun internasional.

Bukan hanya sekadar dokumen biasa, bill of lading  dapat menjadi sebuah bukti kepemilikan, kontrak pengangkutan, tanda terima, hingga landasan untuk klaim asuransi.

Dengan pemahaman tersebut, Anda dapat mengoptimalkan fungsi dari penggunaan jenis-jenis B/L yang telah dijelaskan di atas.

Jika Anda membutuhkan jasa ekspedisi silahkan Download Aplikasi Pengiriman Barang Troben sekarang juga!

Yuk, klik banner ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pendaftaran driver truk Troben

Cek Tarif Troben!

Dapatkan tarif kirim barang, mobil, motor hingga sewa truk dengan harga termurah cuman di Troben. Saatnya buktikan sendiri!

Bagikan artikel