Home » Manajemen » Pajak Penghasilan: Cara Menghitung, Objek dan Tarif Terbaru!

Pajak Penghasilan: Cara Menghitung, Objek dan Tarif Terbaru!

pajak penghasilan

Pajak penghasilan merupakan aspek penting dalam keuangan personal maupun bisnis. Mengetahui cara menghitung pajak penghasilan adalah kunci utama untuk menjaga kepatuhan fiskal dan memastikan keuangan yang sehat.

Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah detail dan strategi terbaik untuk menghitung pajak penghasilan dengan efektif.

Mulai dari pemahaman dasar peraturan perpajakan hingga penerapan metode perhitungan yang cerdas, mari eksplorasi bersama cara-cara yang dapat membantu Anda mengelola beban pajak penghasilan dengan lebih efisien.

Jangan biarkan kompleksitas perpajakan mengintimidasi Anda – temukan panduan praktis di sini untuk menyusun strategi perhitungan pajak yang tepat sesuai dengan kebutuhan Anda.

Apa itu Pajak Penghasilan?

Pajak penghasilan atau PPh adalah beban fiskal yang dikenakan pada setiap penambahan nilai ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak (WP) atau Taxmates. Ini mencakup pendapatan dari dalam dan luar negeri dapat meningkatkan kekayaan setiap Wajib Pajak, baik itu perorangan atau badan usaha.

Badan usaha juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dikenakan PPh atas pengelolaan serta penguasaannya terhadap barang dan jasa. Bentuk badan usaha termasuk Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), dan sejenisnya.

Pajak penghasilan dikenakan pada perorangan mencakup upah, gaji, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain terkait dengan jasa, kegiatan, jabatan, atau pekerjaan. Ketentuan PPh diatur dalam beberapa pasal Undang-Undang perpajakan, dengan pasal 21 mengatur khusus mengenai pajak penghasilan perseorangan.

Baca Juga: 6 Tips Membeli Mobil Baru, Pemula Wajib Mengetahui! 

Tarif Pajak Penghasilan Terbaru

Taxmates harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sejak Januari 2022, ketentuan terbaru mengenai Pajak Penghasilan berlaku.

Terdapat tambahan satu lapisan pendapatan individu atau bracket yang dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh). Lapisan tambahan PPh untuk individu ini mencakup tarif sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas 5 miliar Rupiah, sehingga orang-orang dengan pendapatan tinggi harus membayar pajak dengan tarif lebih tinggi.

Sementara itu, pemerintah juga meningkatkan batas tarif pajak penghasilan terendah menjadi 60 juta Rupiah dari sebelumnya 50 juta Rupiah.

Berikut adalah rincian tarif pajak penghasilan untuk individu menurut kategori penghasilannya:

  1. Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan kena pajak hingga 60 juta Rupiah wajib membayar tarif pajak 5 persen.
  2. WP dengan penghasilan di atas 60 juta Rupiah hingga 250 juta Rupiah dikenakan tarif pajak 15 persen.
  3. WP dengan penghasilan kena pajak 250 juta Rupiah hingga 500 juta Rupiah dikenakan tarif pajak 25 persen.
  4. WP dengan penghasilan kena pajak 500 juta Rupiah hingga 5 miliar Rupiah dikenakan tarif pajak 30 persen.
  5. WP dengan penghasilan di atas 5 miliar Rupiah dikenakan tarif pajak 35 persen.

Selain itu, tarif PPh Badan Usaha juga naik menjadi 22 persen untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya.

Dalam proses pelaporan pajak, perhitungan dimulai dengan menghitung total penghasilan kotor, kemudian dikurangi dengan biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pensiun, hutang, serta kredit bank, hingga diperoleh total pendapatan bersih.

Selanjutnya, dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Objek Pajak Penghasilan

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, objek dalam konteks ini merujuk pada sesuatu menjadi target atau sasaran dalam proses pengenaan pajak.

Dalam Pajak Penghasilan (PPh), objek adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, digunakan atau dikonsumsi untuk menambah kekayaan.

Kemampuan ekonomis ini melibatkan pendapatan diterima baik dari dalam negeri maupun luar negeri, seperti:

  1. Penghasilan diterima sebagai imbalan atas pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan oleh wajib pajak, termasuk gaji, upah, komisi, bonus, tunjangan, uang pensiun, jaminan hari tua, dan kemampuan ekonomi tambahan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
  2. Hadiah atau penghargaan diperoleh sebagai hasil dari suatu pekerjaan atau kegiatan.
  3. Penghasilan atau laba diperoleh dari kegiatan usaha.
  4. Keuntungan diperoleh dari pengalihan harta, termasuk pengalihan harta perseroan, kelompok, atau badan sebagai penyertaan modal atau pengganti saham.
  5. Keuntungan dari pengalihan harta pemegang saham, kelompok, anggota kelompok, atau badan lainnya.
  6. Keuntungan dari likuidasi, merger, pemekaran, akuisisi, atau reorganisasi dengan nama, jenis, atau bentuk apapun.
  7. Keuntungan dari pengalihan harta seperti hibah atau sumbangan, kecuali diberikan kepada keluarga sedarah dalam satu garis keturunan atau badan-badan sosial seperti keagamaan, pendidikan, yayasan, koperasi, dan sejenisnya.
  8. Keuntungan dari pengalihan harta atau penjualan hak penambangan, pembiayaan, atau tanda turut serta permodalan dalam badan usaha yang bergerak di bidang pertambangan.
  9. Penerimaan kembali atas pembayaran pajak dibebankan sebagai biaya atau pembayaran tambahan dari pengembalian pajak.
  10. Bunga (diskonto, imbalan atas jaminan pengembalian utang, dan premi).
  11. Dividen dalam bentuk apapun.
  12. Royalti.
  13. Sewa.
  14. Penerimaan atau perolehan dari pembayaran berkala.
  15. Keuntungan dari selisih kurs mata uang asing atau penilaian kembali aktiva.
  16. Premi asuransi.
  17. Iuran diperoleh dari perkumpulan beberapa anggota, baik yang memiliki usaha atau pekerja bebas.
  18. Penghasilan tambahan belum dikenakan pajak.
  19. Penghasilan dari usaha, termasuk berbasis syariah.
  20. Imbalan bunga sesuai dengan aturan perpajakan berlaku.
  21. Surplus dari Bank Indonesia (BI).

Adapun, penghasilan yang bersifat final dan dapat menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) meliputi:

  1. Bunga deposito atau tabungan lainnya, seperti bunga obligasi dan surat utang negara.
  2. Hadiah diperoleh secara cuma-cuma atau melalui undian.
  3. Transaksi saham, sekuritas, dan derivatif lain yang diperdagangkan di pasar saham atau bursa.
  4. Pengalihan harta seperti tanah/bangunan, jasa konstruksi, real estate, dan persewaan.
  5. Semua penghasilan lainnya sesuai dengan ketentuan perpajakan berlaku.

Sementara itu, terdapat jenis penghasilan yang dikecualikan sebagai objek PPh, yaitu:

  1. Sumbangan atau bantuan, termasuk zakat, yang diberikan kepada lembaga keagamaan yang sudah diresmikan oleh pemerintah.
  2. Warisan atau hibah harta kepada saudara dalam satu garis keturunan dan badan-badan sosial (keagamaan, pendidikan, yayasan, koperasi, dll.) atas dasar hibah tanpa keterlibatan usaha, bisnis, atau pekerjaan/kontrak.
  3. Harta dan setor tunai sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b.
  4. Imbalan atau penggantian dalam konteks pekerjaan atau jasa diterima wajib pajak atau pemerintah berupa natura atau kenikmatan.
  5. Asuransi kesehatan, pekerjaan, jiwa, dan beasiswa yang diberikan oleh perusahaan.
  6. Laba atau dividen diperoleh perseroan terbatas (PT) sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMD/BUMN, dan badan usaha berlokasi di daerah yang memberikan penyertaan modal, dengan syarat dividen tersebut berasal dari cadangan laba ditahan.
  7. Dana pensiunan sesuai dengan peraturan perpajakan berlaku.
  8. Laba diperoleh anggota PT, firma, atau kongsi yang modalnya tidak terbagi atas saham.
  9. Modal ventura sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
  10. Beasiswa sesuai dengan peraturan perpajakan berlaku.
  11. Kelebihan diperoleh oleh badan atau lembaga nirlaba di bidang pendidikan, penelitian, dan pengembangan yang telah diresmikan oleh instansi berwenang, sesuai dengan peraturan perpajakan berlaku.
  12. Bantuan dalam bentuk santunan yang diberikan kepada wajib pajak tertentu oleh badan penyelenggara jaminan sosial, dengan ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan pajak biasanya memahami cara menghitung pajak penghasilan umum. Berikut adalah beberapa tips agar proses perhitungan pajak penghasilan menjadi lebih efisien.

Pajak penghasilan adalah bentuk pajak yang dikenakan pada individu atas penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak.

Cara menghitung pajak penghasilan adalah sebagai berikut:

1. Menyusun Catatan Pendapatan Bulanan Anda

Pajak penghasilan dikenakan pada total penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak. Jika Anda tidak memiliki penghasilan bulanan tetap, penting untuk membuat daftar pendapatan yang diterima setiap bulan.

Perhitungan tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga segala tunjangan yang Anda terima. Dengan kata lain, perlu menghitung penghasilan kotor selama satu tahun pajak.

2. Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Anda

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan pengurangan dari penghasilan neto bagi wajib pajak individu dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Setiap individu memiliki PTKP yang berbeda, dipengaruhi oleh dua faktor utama:

  1. Besarnya penghasilan yang bervariasi untuk setiap individu.
  2. Jumlah tanggungan dalam rumah tangga atau keluarga.

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: Per-16/PJ/2016, PTKP ditetapkan sebagai berikut:

  1. Rp 54.000.000 untuk Wajib Pajak individu.
  2. Tambahan Rp 4.500.000 untuk Wajib Pajak  sudah menikah.
  3. Tambahan Rp 4.500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 orang untuk setiap keluarga.

3. Menentukan Selisih antara Penghasilan Kotor dan PTKP

Penghasilan kotor (bruto) dikurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk menghasilkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) atau penghasilan neto.

Setelah mengetahui nilai penghasilan bruto dan PTKP, langkah selanjutnya adalah melakukan perhitungan PKP. Dengan mengetahui nilai PKP, maka dapat dilakukan perhitungan besaran pajak penghasilan yang harus dibayarkan.

4. Proses Perhitungan Pajak Penghasilan

Setelah mengetahui nilai PKP, Anda dapat langsung menghitung pajak penghasilan dengan mengikuti ketentuan berikut:

  1. Penghasilan Rp 0 – Rp 50.000.000 dikenakan tarif 5%
  2. Penghasilan Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 dikenakan tarif 15%
  3. Penghasilan Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 dikenakan tarif 25%
  4. Penghasilan Rp 500.000.000 – Rp 5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
  5. Penghasilan di atas Rp 5.000.000.000 (5 miliar Rupiah) dikenakan tarif 35%

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan:

  1. Jika penghasilan per bulan Anda Rp 5.000.000, maka penghasilan kotor per tahun mencapai Rp 60.000.000.
  2. Jika Anda belum menikah, masuk dalam kategori PTKP poin pertama sebesar Rp 54.000.000.
  3. Penghasilan kotor dikurangkan dengan PTKP, menghasilkan penghasilan bersih sebesar Rp 60.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 6.000.000.
  4. Dengan penghasilan bersih Rp 6.000.000, Anda dapat menghitung pajak menggunakan tarif pajak kedua sebesar 15%.
  5. Pajak penghasilan = 15% x Rp 6.000.000 = Rp 900.000. Jadi, jumlah pajak penghasilan yang harus Anda bayarkan per tahun adalah Rp 900.000 atau Rp 75.000 per bulan.

Untuk menghitung pajak penghasilan terkadang membingungkan untuk sebagian orang, untuk itu terkadang Anda memerlukan bantuan jasa konsultan pajak untuk mengatasi permasalahan perhitungan PPh Anda. Semoga artikel kali ini bermanfaat dan terima kasih.

Yuk, klik banner ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pendaftaran driver truk Troben

Cek Tarif Troben!

Dapatkan tarif kirim barang, mobil, motor hingga sewa truk dengan harga termurah cuman di Troben. Saatnya buktikan sendiri!

Bagikan artikel