API Impor adalah singkatan dari Angka Pengenal Importir yang digunakan sebagai tanda pengenal oleh setiap perusahaan yang melakukan aktivitas perdagangan impor. API merupakan elemen penting yang harus dipahami oleh para pelaku bisnis untuk memfasilitasi proses menjadi lebih efisien. Untuk memperoleh tanda pengenal API, tentu Anda harus mendaftarkannya terlebih dahulu sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Berikut simak penjelasan lengkapnya tentang API.
Table of Contents
TogglePengertian API Impor Adalah?
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M-Dag/Per/9/2015 tentang Angka Pengenal Importir, definisi API impor adalah identifikasi resmi yang diberikan kepada importir untuk mengatur dan memantau arus barang masuk ke negara. Tanda pengenal ini digunakan untuk memfasilitasi pengendalian dan pengawasan yang lebih baik oleh pihak berwenang. API memberikan sejumlah keuntungan bagi importir yaitu sebagai adanya identifikasi resmi yang memastikan bahwa perusahaan atau individu beroperasi secara sah dalam perdagangan internasional.
API menciptakan tingkat kepastian dan kejelasan, serta memudahkan verifikasi entitas yang terlibat dalam impor, yang pada akhirnya meningkatkan kepastian hukum dan operasional dalam proses impor. Selain itu, manfaat API impor adalah meningkatkan efisiensi dalam pemeriksaan bea cukai dengan proses verifikasi dokumen menjadi lebih mudah dan cepat, mengurangi kebutuhan untuk pemeriksaan fisik yang memakan waktu. API menciptakan kejelasan dan transparansi dalam aktivitas impor, baik bagi pihak berwenang maupun pemangku kepentingan lainnya, sehingga mengurangi risiko ketidakpastian dan memastikan bahwa semua aktivitas impor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Bisnis Import, Inilah Langkah-Langkah dan Keuntungannya!
Jenis API
Jenis API terdiri dari 2 macam yaitu API umum dan API produsen. Keduanya tentu memiliki klasifikasi dengan persyaratan yang berbeda untuk aktivitas impor. Perbedaan dari kedua jenis API impor adalah sebagai berikut:
A. API Umum (API-U)
API-U adalah tanda pengenal importir yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk tujuan perdagangan. API-U merupakan nomor identifikasi untuk perusahaan yang terlibat dalam impor barang yang termasuk dalam kategori umum. Untuk mendapatkan API-U, perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan. Adapun syarat dari jenis API impor adalah:
– Fotokopi akta pendirian atau akta perubahan perusahaan.
– Fotokopi Surat Keputusan (SK) pendirian dan perubahan perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM.
– Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan.
– Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
– Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
– Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
– Fotokopi KTP dari semua pemegang saham.
– Fotokopi NPWP Direktur Utama.
– Referensi dari bank devisa.
– 4 lembar pas foto penanggung jawab berukuran 3×4 dengan latar belakang merah.
B. API Produsen (API-P)
API-P adalah nomor identifikasi impor yang diberikan kepada pabrik atau produsen yang mengimpor mesin produksi untuk digunakan dalam operasional internal mereka. API-P hanya dikeluarkan untuk perusahaan yang melakukan impor barang dengan tujuan pemanfaatan sendiri, seperti untuk barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan bahan pendukung proses produksi.
Barang-barang yang diimpor tidak boleh dijual atau dipindahtangankan kepada pihak ketiga. Namun, jika barang yang diimpor dengan fasilitas pembebasan bea masuk telah digunakan dalam perusahaan sendiri selama minimal dua tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, barang tersebut dapat dipindahtangankan setelah periode tersebut. Untuk memperoleh API impor adalah perusahaan harus memenuhi persyaratan berikut:
– Fotokopi akta pendirian dan akta perubahan perusahaan.
– Fotokopi Surat Keputusan (SK) pendirian dan perubahan perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM.
– Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan.
– Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
– Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
– Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
– Fotokopi KTP dari semua pemegang saham.
– Fotokopi NPWP Direktur Utama.
– 4 lembar pas foto penanggung jawab berukuran 3×4 dengan latar belakang merah.
Baca Juga: Kenali Packing List dalam Dunia Ekspor dan Impor
Cara Mendaftarkan API Secara Manual
Setelah memenuhi persyaratan di atas, maka penting untuk mendaftarkan API kepada otoritas yang berwenang. Dalam hal ini, ada beberapa langkah manual mendaftarkan API impor adalah sebagai beirkut:
1. Siapkan Dokumen Perusahaan
Kumpulkan dokumen legal perusahaan, seperti Akta Pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen lain yang diperlukan sebagai persyaratan awal.
2. Daftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Lakukan pendaftaran sebagai importir melalui sistem online Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kunjungi kantor terdekat untuk proses registrasi.
3. Isi Formulir Pendaftaran
Lengkapi formulir pendaftaran dari DJBC dengan data yang benar dan lengkap untuk memastikan kelancaran proses registrasi.
4. Proses Sertifikasi Kepabeanan
DJBC akan melakukan verifikasi dan proses sertifikasi terkait kepabeanan. Pastikan semua persyaratan dan aturan kepabeanan dipenuhi dengan baik.
5. Pembayaran Pajak dan Bea Masuk
Setelah pendaftaran diterima, lakukan pembayaran pajak dan bea masuk yang sesuai dengan jenis barang yang diimpor.
6. Perolehan Nomor API
Setelah semua proses selesai dan pembayaran dipenuhi, perusahaan akan diberikan tanda pengenal importir ini oleh otoritas berwenang. Adapun pemberian nomor API adalah diberikan oleh DJBC.
7. Pemeliharaan dan Perpanjangan API
Pastikan API selalu valid dengan melakukan pemeliharaan dan memperbarui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembekuan dan Pencabutan API
Perlu diperhatikan pencabutan API impor adalah tanda bahwa dokumen ini bisa mengalami pembekuan atau pencabutan jika melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Pembekuan API dapat terjadi jika perusahaan tidak melakukan pendaftaran ulang setiap lima tahun setelah tanggal penerbitan API. Selain itu, API juga bisa dibekukan jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban untuk melaporkan realisasi impor, baik terealisasi maupun tidak, setiap tiga bulan kepada pihak berwenang, seperti Kepala BKPM, Direktur Jenderal, Menteri, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota. Perusahaan juga harus melaporkan setiap perubahan data terkait API-U atau API-P dalam waktu maksimal 30 hari sejak terjadinya perubahan. Alasan terjadinya pencabutan API impor adalah apabila perusahaan mengalami pembekuan API sebanyak dua kali. Ini juga bisa terjadi jika perusahaan tidak melakukan pendaftaran ulang dalam waktu 30 hari setelah API dibekukan, atau tidak memenuhi kewajiban pelaporan realisasi impor maupun pelaporan perubahan dalam jangka waktu yang sama setelah pembekuan.
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dapat menyebabkan pencabutan API secara permanen oleh pihak berwenang. Selain itu, API juga bisa dicabut jika ditemukan bahwa perusahaan memberikan informasi atau data yang tidak akurat dalam dokumen permohonan API, atau jika perusahaan tidak bertanggung jawab atas barang yang diimpor. API bisa dicabut apabila perusahaan terbukti bersalah oleh pengadilan atas pelanggaran hukum yang berhubungan dengan penyalahgunaan API dan keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Dalam kasus ini, API tidak hanya dibekukan tetapi juga dapat dicabut secara permanen.
Dapat diketahui, API impor adalah elemen penting untuk kelancaran aktivitas logistik dalam skala internasional. Bila Anda membutuhkan layanan logistik yang aman dan lancar selama prosesnya, Anda juga bisa mengandalkan Troben. Saat ini, Troben melayani pendistribusian barang hingga seluruh Indonesia melalui aplikasi kirim barang terpercaya. Download aplikasi Troben untuk mendapatkan informasi lebih lengkap!