Pengusaha Kena Pajak (PKP), terminologi yang sering terdengar dalam konteks perpajakan di Indonesia. Namun, tidak semua pengusaha dapat dikategorikan sebagai PKP. Ada sejumlah persyaratan dan prosedur harus diikuti untuk mendapatkan status ini. Jika semua persyaratan terpenuhi, akan diberikan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).
Apakah Anda baru saja memulai usaha di Indonesia? Jika iya, memahami konsep “Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak” atau SPPKP adalah hal sangat penting. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah dokumen yang memiliki peran sentral dalam sistem perpajakan Indonesia.
Memiliki pemahaman komprehensif tentang Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak akan membantu Anda mengelola bisnis dengan lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam artikel ini, kami akan membahas apa itu Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, hingga langkah-langkah untuk memperolehkannya.
Table of Contents
ToggleApa Itu Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak?
SPPKP adalah singkatan dari Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Dokumen ini biasanya diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan pengakuan resmi bahwa seorang pengusaha dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak yang sah.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua pengusaha memenuhi syarat untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ada serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat diakui sebagai PKP dan mendapatkan SPPKP. Persyaratan tersebut meliputi ketersediaan dokumen identitas, izin usaha, legalitas bisnis, dan berbagai syarat lainnya.
Baca Juga: Slogan Toko Online: Kenali dan Cermati Contohya
Cara Mendapatkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Mendapatkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) memerlukan pendaftaran bisnis sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, sebelumnya, ada beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Unduh formulir pendaftaran PKP dari situs e-registration yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
- Unggah softcopy dokumen e-registration atau Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
- Tunggu selama 3-5 hari untuk survei atau verifikasi dokumen yang diajukan oleh petugas.
- Jika proses berjalan lancar dan disetujui dalam 1-2 hari setelah survei, perusahaan dapat mengambil SPPKP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Namun, jika KPP tidak menerima dokumen persyaratan dalam waktu 10 hari kerja setelah pengajuan PKP, permohonan dianggap batal.
Syarat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Mendapatkan status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) bukanlah perkara sederhana. Tidak semua wajib pajak bisa memperoleh status ini, dan tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan dapat menghambat permohonan diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baik itu wajib pajak pribadi maupun badan, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang perpajakan, berhak mengajukan atau bahkan wajib menjadi PKP. Proses pengajuan ini dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di wilayah tempat tinggal atau usaha berada.
Salah satu syarat utama untuk mendapatkan pengukuhan sebagai PKP adalah penghasilan bruto setahun. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197 Tahun 2013, bagi wajib pajak pengusaha pribadi maupun badan yang omzet bruto setahunnya melebihi Rp4,8 miliar, wajib mengajukan pengukuhan sebagai PKP.
Namun, bagi pengusaha dengan penerimaan bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun, mereka memiliki opsi untuk tidak wajib menjadi PKP atau tetap mengajukan pengukuhan sebagai PKP. Bagi wajib pajak yang telah memenuhi syarat utama untuk menjadi PKP, penting untuk segera mendaftarkan diri sebagai PKP untuk menghindari masalah di masa depan.
Misalnya, jika suatu perusahaan diketahui seharusnya telah menjadi PKP pada tahun tertentu tetapi baru mengajukan pada tahun berikutnya, mereka masih harus memenuhi kewajiban perpajakan pada tahun sebelumnya sebagai PKP. Ini termasuk kewajiban untuk memungut PPN, PPnBM, dan PPh sesuai dengan status sebagai Wajib Pajak Badan.
Dalam proses pengajuan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), terdapat sejumlah syarat umum yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah:
- Mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan.
- Melampirkan fotokopi identitas diri seluruh pengurus, dengan KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Paspor/KITAS/KITAP bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Melampirkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seluruh pengurus.
- Jika merupakan perusahaan, melampirkan fotokopi Akta Pendirian (untuk pusat) dan surat keterangan penunjukan dari kantor pusat (untuk cabang).
- Telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan selama dua tahun terakhir.
- Tidak memiliki utang pajak yang belum diselesaikan.
Baca Juga: Jangan Asal Buka Usaha: ini Tips Memulai Usaha Buat Pemula!
Memenuhi syarat umum ini adalah langkah penting dalam proses pengajuan pengukuhan sebagai PKP. Dengan memastikan semua persyaratan terpenuhi, proses pengajuan dapat berjalan lebih lancar dan meminimalkan kemungkinan penolakan dari pihak yang berwenang.
Penyebab Penolakan Pengajuan Pengusaha Kena Pajak
Setelah semua persyaratan terpenuhi dan diajukan, petugas verifikasi akan melakukan survei atau verifikasi dalam waktu 3-5 hari. Jika disetujui, dalam sekitar 1-2 hari setelah survei, surat pengukuhan pengusaha kena pajak dapat diambil di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pengajuan pengusaha kena pajak diajukan.
Namun, ada kalanya permohonan pengajuan pengusaha kena pajak ditolak, dapat disebabkan oleh:
- Tidak Memenuhi Seluruh Persyaratan Pengajuan PKP.
- Keraguan Petugas terhadap Keabsahan dan Kelayakan Perusahaan.
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikecualikan atau bukan merupakan objek PPN.
Ada beberapa syarat harus dipenuhi saat mengajukan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selain itu, wajib pajak harus mengikuti prosedur benar dalam proses pengukuhan pengusaha kena pajak, seperti menjalani survei oleh KPP, bersangkutan dan menyediakan dokumen yang disyaratkan.