Surat jual beli mobil adalah dokumen yang dibuat untuk keperluan transaksi jual beli mobil. Surat ini berisi informasi penting tentang transaksi jual beli mobil, seperti identitas penjual dan pembeli, jenis dan spesifikasi mobil, harga mobil, cara pembayaran, penyerahan mobil, dan jaminan mobil. Berikut kami lampirkan mengenai contoh surat jual beli mobil yang umum digunakan.
Baca juga: Apa Itu Surat Perjanjian Jual Beli Mobil? Simak Di Sini!
Table of Contents
ToggleTips Membuat Surat Jual Beli Mobil
Untuk Anda yang ingin membuat Surat Jual Beli Mobil. Berikut adalah beberapa tips membuat surat perjanjian jual beli mobil:
-
Gunakan bahasa yang jelas dan mudah dipahami
Gunakan bahasa yang jelas dan mudah dimengerti supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
-
Periksa kembali isi surat jual beli sebelum ditandatangani
Periksa kembali isi surat jual beli mobil sebelum ditandatangani untuk memastikan bahwa semua informasi yang dicantumkan sudah benar.
-
Buatlah surat jual beli mobil dalam rangkap dua
Buatlah surat jual beli mobil dalam rangkap dua agar masing-masing pihak memiliki salinan.
Baca juga: 9 Aplikasi Jual Beli Mobil Canggih dan Terbaik di 2024
Contoh Surat Jual Beli Mobil
Setelah mengetahui penjelasan surat jual beli mobil dan tips membuat surat jual beli mobil, berikut ini adalah contoh surat jual beli mobil. Anda bisa mener
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
Pada hari ini, 08 Januari 2024, telah terjadi kesepakatan jual beli mobil, dimana Pihak Pertama telah menjual mobil kepada Pihak Kedua. Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama: Ahmad Novando
Pekerjaan : Karyawan Swasta
No. KTP : 66612376750
Telepon : 081399123454
Alamat: Jalan Rasamala Raya No. 34, Jakarta Selatan
Dalam hal ini bertindak sebagai Pihak yang menjual mobil atau disebut dengan Pihak Pertama.
Nama: Michael Martin
Pekerjaan : Karyawan Swasta
No. KTP : 66676712370
Telepon : 081399123223
Alamat: Jalan Pegangsaan Raya No. 12, Jakarta Timur
Dalam hal ini bertindak sebagai Pihak yang membeli mobil atau yang disebut dengan Pihak Kedua.
Dalam dokumen ini, kedua belah pihak menyatakan bahwa Pihak Pertama berniat menjual sebuah mobil Toyota Agya kepada Pihak Kedua, yang diatur berdasarkan 8 (delapan) pasal yang tercantum di bawah ini dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan.
PASAL 1
Pihak Pertama menjual 1 buah unit mobil Toyota Agya kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua telah sepakat untuk membeli mobil tersebut dengan harga sebesar Rp 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) dengan spesifikasi sebagai berikut:
Tahun Pembuatan : 2021
Nomor Polisi : B 1234 JKT
Nomor BPKB : 7345609136123
Nomor Rangka : 6357123
Nomor Mesin : 00831
Warna : Putih
Kondisi Mobil : Baik
PASAL 2
Pemindahan kepemilikan beserta dokumennya akan dilakukan setelah mobil tersebut telah dibayarkan sepenuhnya. Seluruh keuntungan, kerugian, dan risiko terkait dengan mobil tersebut akan menjadi tanggung jawab dari Pihak Kedua sejak saat ini.
PASAL 3
Pihak Kedua menggunakan metode pembayaran sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disetujui bersama Pihak Pertama, yakni:
Pembayaran uang secara tunai sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) yang dibayarkan Pihak Kedua setelah menandatangani surat perjanjian ini.
PASAL 4
Selama digunakan dan dirawat, Pihak Kedua memiliki tanggung jawab sepenuhnya terhadap kendaraan. Jika terjadi kerusakan, Pihak Kedua wajib melakukan perbaikan atau menanggung biaya perbaikan yang timbul akibat penggunaan kendaraan tersebut. Jika terjadi kehilangan, Pihak Kedua masih tetap berkewajiban membayar sisa pembayaran yang belum diselesaikan.
PASAL 5
Semua beban pajak dan biaya balik nama mobil akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Pihak Kedua. Serta segala biaya yang timbul dalam pembuatan perjanjian ini menjadi kewajiban yang harus dibayar oleh Pihak Kedua.
PASAL 6
Segala hal yang tidak dijelaskan dalam perjanjian ini akan diselesaikan dengan cara bersama-sama atau melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan oleh kedua belah pihak.
PASAL 7
Jika terdapat konflik yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum.
PASAL 8
Surat perjanjian ini dibuat dalam dua salinan dengan dilengkapi meterai secukupnya yang memiliki kekuatan hukum setara. Masing-masing salinan akan dipegang oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, dan berlaku efektif sejak kedua belah pihak menandatanganinya. Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 08 Januari 2024
Pihak Pertama Pihak Kedua
(………………………) (………………………)
Baca juga: 6 Cara Membuat Kwitansi Jual Beli Mobil
Demikianlah contoh surat jual beli mobil yang baik dan benar. Bila Anda ingin menjual maupun membeli mobil, perhatikan dengan seksama apa yang tercantum dalam contoh surat jual beli mobil tersebut. Untuk Anda yang sedang mencari jasa pengiriman mobil terpercaya, gunakan layanan Troben Carier dari Troben. Anda bisa mengirimkan mobil dengan mudah, aman, dan praktis hanya dari aplikasi Troben. Untuk itu, unduh aplikasi kirim barang Troben dan lakukan pengiriman mobil Anda dengan mudah sekarang!