Home » Seputar Logistik » Uji KIR Adalah: Pengertian, Prosedur, dan Syaratnya!

Uji KIR Adalah: Pengertian, Prosedur, dan Syaratnya!

Uji KIR adalah proses penting yang bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan bermotor tetap memenuhi standar keselamatan dan emisi yang ditetapkan. Di Indonesia, uji KIR tidak hanya berfungsi untuk melindungi keselamatan pengemudi dan penumpang, tetapi juga untuk meminimalisir emisi gas buang yang berbahaya.

Dengan adanya uji KIR, masyarakat dapat merasa lebih aman saat berkendara. Informasi selengkapnya, simak penjelasan pada artikel berikut ini tentang apa itu uji KIR!

Pengertian KIR Adalah?

Istilah KIR adalah berasal dari kata Belanda, yaitu “KEUR” yang merujuk pada serangkaian proses untuk menguji kendaraan guna menilai kelayakannya dalam membawa penumpang atau barang. Uji KIR bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut secara teknis aman untuk digunakan di jalan raya.

Karena itu, uji KIR merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan pengangkut untuk menjamin keselamatan saat membawa penumpang atau barang. Semua jenis kendaraan pengangkut, baik yang menggunakan plat nomor kuning maupun hitam, serta yang mengangkut penumpang, barang, atau keduanya, harus menjalani uji KIR.

Di Indonesia peraturan tentang uji KIR telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana, uji KIR diwajibkan untuk kendaraan angkutan yang sudah beroperasi lebih dari lima tahun.

Adapun beberapa jenis kendaraan seperti kendaraan berplat kuning diwajibkan menjalani uji KIR. Namun, beberapa jenis kendaraan dengan plat hitam juga perlu menjalani uji KIR karena sekarang fungsinya mencakup pemeriksaan semua jenis kendaraan yang membawa penumpang.

Beberapa jenis mobil yang harus mengikuti uji KIR adalah sebagai berikut:

– Mobil rental atau sewa;

– Mobil Taxi;

– Mobil pick up;

– Elf;

– Bus;

– Truk;

– Dan lain-lain.

Hasil dari uji KIR hanya berlaku selama enam bulan, sehingga setiap kendaraan yang menjalani uji KIR dapat melakukan setidaknya dua kali dalam setahun. Jika tidak dilakukan, akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, hingga pembekuan dan pencabutan izin, atau pencabutan izin operasi kendaraan. Demikian sanksi ini akan diberlakukan secara bertahap sehingga perlu dipatuhi oleh setiap pemilik kendaraan.

Baca Juga: 8 Cara Merawat Mobil Pickup Supaya Lebih Awet

Prosedur Uji KIR

Untuk melakukan uji KIR, maka Anda harus mengikuti beberapa rangkaian prosedur ini. Berikut prosedur uji KIR adalah seperti di bawah berikut ini!

1. Pra Uji

Langkah pertama dalam uji KIR adalah pra-uji, di mana petugas akan memeriksa semua berkas dan dokumen yang diperlukan, serta menggesek nomor mesin dan rangka kendaraan. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan non-mekanis dan uji visual. Uji visual ini bertujuan untuk memastikan bahwa kondisi kendaraan sudah lengkap dan memenuhi standar secara visual.

2. Pengujian Berkala

Setelah melalui tahap Pra-Uji, tahap selanjutnya pada prosedur KIR adalah melakukan pengujian berkala meliputi proses seperti berikut:

– Smoke tester: tahap ini bertujuan untuk mengukur kepadatan asap pada kendaraan diesel serta menguji kadar karbondioksida pada kendaraan yang menggunakan bahan bakar bensin.

– Axle road: tahap ini mencakup penimbangan kendaraan untuk menentukan beratnya ketika tidak memuat beban atau dalam kondisi kosong.

– Play detector: berfungsi untuk memeriksa komponen-komponen yang berada di bawah kendaraan.

– Speedometer tester: mendeteksi adanya ketidaksesuaian pada alat pengukur kecepatan kendaraan.

– Brake tester: menilai kondisi dan kinerja sistem rem kendaraan.

– Headlight tester: mengukur kekuatan cahaya yang dikeluarkan oleh lampu kendaraan.

– Side slip tester: mengevaluasi keadaan roda depan pada kendaraan angkutan.

3. Evaluasi Hasil Uji KIR

Setelah kendaraan menjalani seluruh proses uji, hasil dari setiap tahapan akan dievaluasi untuk menentukan kelayakannya. Proses evaluasi uji KIR adalah meliputi pemeriksaan menyeluruh terhadap data dan hasil uji yang telah dilakukan.

Nantinya pemilik kendaraan akan mendapatkan keterangan lolos atau tidak lolos dari hasil uji KIR tersebut. Jika kendaraan tidak berhasil lolos pada salah satu atau beberapa tahapan uji, pemilik kendaraan akan diminta untuk melakukan perbaikan dan menjalani uji KIR kembali untuk memastikan bahwa perbaikan tersebut telah memenuhi standar.

4. Penerbitan Buku KIR

Kendaraan yang telah dinyatakan memenuhi semua persyaratan dan lolos dari semua tahap uji, maka akan diberikan buku KIR. Buku KIR ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa kendaraan telah menjalani uji kelayakan dan memenuhi standar yang ditetapkan.

Baca Juga: Inilah 6 Cara Packing Helm yang Super Aman!  

Syarat dan Ketentuan Uji KIR

Dalam proses pengujian KIR, tentu Anda harus memahami sejumlah persyaratan dan ketentuan yang diberlakukan pada uji KIR. Adapun syarat dan ketentuan dari KIR adalah sebagai berikut.

1. Kondisi Kendaraan Optimal

Sebelum menjalani uji KIR, kendaraan harus dalam kondisi baik dan siap diuji sehingga perlu diperiksa terlebih dahulu mulai dari sistem pengereman, lampu, dan komponen lainnya, untuk memastikan semua berfungsi dengan optimal. Dengan kondisi kendaraan yang prima, tentu akan membantu uji KIR berjalan lancar dan kendaraan memenuhi standar kelayakan yang ditetapkan.

2. Melampirkan Dokumen

Dalam proses uji KIR, pemilik kendaraan wajib menyediakan dokumen-dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan untuk verifikasi identitas pemilik. Selain itu, lampirkan juga Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti kepemilikan dan registrasi kendaraan.

3. Izin Trayek

Untuk kendaraan angkutan umum, pemilik harus memastikan bahwa kendaraan tersebut memiliki izin trayek yang sah. Izin trayek ini merupakan dokumen penting yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut telah mendapatkan izin resmi untuk beroperasi dalam rute tertentu. Tanpa izin trayek yang valid, kendaraan angkutan umum tidak dapat menjalani uji KIR dan beroperasi secara legal.

4. Bukti Pembayaran Pendaftaran

Pemilik kendaraan harus membawa bukti pembayaran biaya pendaftaran saat melakukan uji KIR. Bukti pembayaran ini menunjukkan bahwa biaya yang diperlukan untuk pendaftaran uji KIR telah dilunasi. Tanpa bukti pembayaran yang sah, proses pendaftaran tidak akan diterima, dan kendaraan tidak dapat melanjutkan ke tahap uji selanjutnya.

5. Memiliki Sertifikat

Sertifikat uji tipe atau pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan. Sertifikat ini membuktikan bahwa kendaraan telah melalui uji tipe dan memenuhi standar teknis yang ditetapkan. Dokumen ini harus diserahkan sebagai bagian dari proses uji KIR untuk memastikan bahwa kendaraan sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku.

6. Membawa Kendaraan ke Unit Pelaksanaan Uji KIR

Syarat uji KIR adalah wajib membawa kendaraan ke unit pelaksanaan pengujian  yang telah ditunjuk. Di lokasi ini, kendaraan akan menjalani serangkaian pemeriksaan dan uji untuk menilai kelayakannya. Kehadiran kendaraan di unit pelaksana pengujian merupakan langkah terakhir dalam proses pendaftaran dan uji, sebelum hasil uji dapat dinyatakan.

Demikian informasi mengenai apa itu uji KIR beserta prosedur dan persyaratannya. Tentu Pengujian KIR adalah rangkaian yang penting dilakukan untuk memastikan kelayakan penggunaan kendaraan untuk kebutuhan angkut penumpang, barang, hingga sewa kendaraan.

Sebagaimana Troben menyediakan layanan jasa pengiriman barang dan jasa sewa truk yang telah teruji kelayakan pada setiap moda transportasi yang digunakan. Tentunya proses pengangkutan barang dijamin aman sampai tujuan. Yuk, download aplikasi kirim barang untuk melakukan pemesanan di Troben!

banner trawlpack ongkir murah

Yuk, klik button di bawah ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pendaftaran driver truk Troben

Cek Tarif Troben!

Dapatkan tarif kirim barang, mobil, motor hingga sewa truk dengan harga termurah cuman di Troben. Saatnya buktikan sendiri!

Bagikan artikel